daru herdito

Rabu, 01 April 2009

9 April Liibur nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima Keppres No 7/2009 tertanggal 27 Maret 2009 terkait penetapan 9 April 2009 sebagai libur nasional. Pada 9 April 2009, KPU menyelenggarakan pemungutan suara pileg yang rencananya dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Kami sudah terima keppres-nya, 9 April 2009 atau hari pemungutan suara dinyatakan sebagai hari libur nasional,” kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di kantornya, sore ini. Dia mengatakan, penetapan libur nasional oleh presiden itu diharap bisa memberi dampak positif terhadap pelaksanaan pemungutan suara.

Keppres No 7/2009 menyebutkan libur nasional ditetapkan pada Kamis 9 April 2009 atau hari lain yang ditetapkan KPU sebagai hari pemungutan suara susulan. Pemungutan suara pada 9 April itu untuk menetapkan suara bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hasil resmi pileg akan diumumkan pada 9 Mei 2009. Satu hari setelah pengumuman itu, KPU akan membuka pendaftaran capres dan capres dari parpol atau koalisi parpol hingga 16 Mei 2009. Parpol atau koalisi parpol yang berhak mengajukan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen suara sah atau 25 kursi di DPR.
sumber : http://www.pemiluindonesia.com/pemil...-nasional.html

Hari Pemungutan Suara Hari Libur Nasional

Jakarta, kpu.go.id Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2009, tanggal 27 Maret 2009 menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 9 April 2009 sebagai hari libur nasional.

Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, yang menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Bagi warga masyarakat, kalangan dunia usaha serta pemilih dengan keluarnya Keppres Nomor 7/2009 maka keraguan terhadap tanggal 9 April 2009 sebagai hari libur nasional terjawab sudah.
sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?optio...=6177&Itemid=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar